MANUSIA DAN KEADILAN
Sebuah dilema sering dirasakan masyarakat ketika berbicara dan berkaitan dengan sebuah nama yang disebut keadilan. Sebuah kondisi dimana memiliki nilai yang berbeda bagi setiap individu. Dinegara kita yang memiliki beragam kebudayaan memiliki sebuah hukum tersendiri yang di sebut hukum adat. Didalam hukum adat, masyarakat adat tersebut sudah memahami tentang aturan dan tatacara menjalankan hukum tersebut. Hal ini masih sering kita lihat di daerah-daerah pedalaman atau pinggiran di seluruh wilayah Indonesia.
Didalam sebuah hukum adat, sebuah aturan yang sudah dijalankan sejak nenek moyang dulu, menjadikan sebuah keadilan menurut masyarakat adat tersebut benar-benar dijalankan. Keadilan disini dalam arti ketika ada sebuah permasalahan maka penyelesaiannya sesuai dengan aturan adat tersebut tanpa memandang posisi dan jabatan orang tersebut.
Selain hukum adat, dinegara kita juga ada hukum nasional. Yang berarti ada aturan hukum yang merata tanpa memandang suku ataupun agama tertentu. Hal ini dikuatkan dengan adanya penjelasan bahwa semua masyarakat sama rata dimata hukum… Ya itu teori yang tertulis dibuku aturan hukum Negara kita, tapi pada kenyataan pelaksanaannya banyak hal yang menyimpang dari aturan tertulis tersebut.
Banyak kejadian yang membuktikan bagaimana hukum yang katanya tidak memandang jabatan dan posisi seseorang, tidak berlaku ketika orang yang melanggar hukum tersebut memiliki posisi dan jabatan yang berpengaruh di Negara ini. Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban hukum tanpa mendapatkan keadilan ketika dia menjadi korban dari kesalahan orang-orang yang berpengaruh ataupun memiliki kekuasaan dan harta dinegara ini. Tapi tidak semuanya permasalahan diselesaikan dengan tidak adil.
Keadilan sesungguhnya adalah milik ALLAH, keadilan yang benar-benar adil seadil-adilnya. Sementara keadilan yang dibuat manusia adalah sebuah keadilan semu yang mana semuanya bisa berubah seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan jaman, berubah seiring dengan bergantinya pelaku-pelaku dan penegak-penegak hukum. Dan semuanya disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan sekelompok golongan di masa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar